islami Pictures, Images and Photos

18 Februari, 2009

Aturan Pendirian Usaha Play Station



Pemerintah kabupaten Bantul menetapkan usaha play station minimal harus berjarak 1 kilometer dari tempat ibadah dan pusat pendidikan. Kepala Dinas Perijinan Bantul Melmi jamharis mengatakan bagi pemilik usaha play station yang melanggar ketetapan dipastikan tidak akan mendapat ijin usaha. Helmi menilai pemerintah kabupaten Bantul menetapkan keputusan ini setelah melihat dampak negatif yang lebih besar dari play station. Berbeda dengan usaha Warung Internet yang masih memiliki fungsi pendidikan. Berdasarkan pemantauan terdapat ratusan usaha play station di Bantul sedangkan warung internet baru sekitar 15. Helmi menambahkan penertiban terhadap usaha play station yang melanggar ketetapan menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja.

Sementara itu berdasarkan hasil pemantauan Satpol PP seluruh usaha Play Station belum memiliki ijin usaha. Kepala Seksi Opersional Bidang Pembinaan dan Penertiban Satpol PP Parmadi mengatakan seluruh play station yang beroperasi baru mengantongi ijin gangguan. Padahal berdasarkan peraturan daerah tentang pariwisata dan hiburan umum usaha paly station harus memiliki ijin usaha seperti karaoke,bilyar,pusat kebugaran dan salon plus. Parmadi memastikan seluruh usaha play station di Bantul tidak akan mendapat ijin usaha karena lokasinya dari tempat ibadah dan pusat pendidikan berjarak kuarng dari 1 kilometer. Walau demikian Satpol PP baru akan mengambil tindakan setelah terdapat keluhan dari warga sebagai dampak dari kegiatan usaha play station. (tok)

sumber : infobantul.wordpress.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar