islami Pictures, Images and Photos

06 Maret, 2009

Warga Jambidan Akan Laporkan PLN


Warga Jambidan Banguntapan Bantul akan melaporkan PLN Persero Semaramg ke Polisi bila dalam waktu 2 minggu belum dapat menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam proyek pembangunan Saluran Utama Tegangan Tinggi (SUTT). Mashudi selaku koordinator warga menyampaikan pernyataan ini dalam pertemuan dengan Perwakilan PLN Persero Semarang yang difasilitasi DPRD Bantul di ruang rapat Paripurna selasa siang. Warga Jambidan menilai PLN Persero Semarang sudah melanggar Undang-Undang No 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Karena sudah memulai pekerjaan sebelum terdapat kesepakatan ganti rugi dengan warga. Padahal pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Ketengalistrikan mengatur PLN baru dapat memulai pekerjaan setelah terdapat kesepakatan gantirugi dengan warga. Mashudi mengatakan pelanggaran Undang-Undang ketenagalistrikan diancam pidana penjara selama 1 tahun,denda minimal 10 juta rupiah dan dicabut ijin operasionalnya. Keputusan warga untuk melaporkan PLN Persero Semarang berawal dari kembali tidak tercapainya kesepakatan gantirugi. PLN Persero Semarang hanya akan memberikan ganti rugi 10 persen dari masing-masing Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Padahal warga menuntut genti rugi 100 persen dari (NJOP) tertinggi. Serta ganti rugi bangunan sebesar 10 juta untuk bangunan permanen,5 juta rupiah untuk rumah semi permanen dan 2 juta rupiah untuk rumah sementara. Warga juga mengajukan ganti rugi antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah untuk tumbuhan. Warga juga mengaku kecewa karena dalam beberapa kali pertemuan pimpinan PLN Persero Semarang tidak dapat hadir. Mashudi menambahkan tuntutan yang sama pernah diajukan warga Selomartani dan Wedomartani Sleman dan disanggupi bahkan sudah dibayarkan.

Menanggapi pernyataan warga Ketua Tim Pembebasan tanah dan ROW PLN Persero Semarang Haryono Tejo Cahyono mengaku hingga saat ini belum membayarkan uang gantirugi untuk warga Selomartani dan Wedomartani Sleman karena belum mendapat persetujuan dari managemen. Haryono mengatakan ganti rugi sebesar 10 persen dari masing-masing NJOP sudah sesuai dengan Undang-Undang. Haryono menjelaskan gantirugi dalam proyek SUTT bersifat kompensasi yang berarti tanah tidak menjadi milik PLN sehingga warga masih daapat memanfaatkannya. Haryono menilai bila PLN Persero Semarang mulai melakukan perkejaan sebelum terdapat kesepakatan ganti rugi dengan warga semata-mata hanya bertujuan untuk mempercepat proses ketersediaan energi listrik yang sangat dibutuhkan warga masyarakat. Hingga pertemuan berakhir pihak PLN belum dapat memberikan keputusan besarnya gantirugi.

Wakil Ketua DPRD Bantul Slamet Abdulah yang selaku fasilitator berharap segara terdapat kesepakatan gantirugi mengingat proyek SUTT di Jambidan Bangunatapan sudah berjalan sejak tahun 2001. Slamet berharap warga dan PLN Persero semarang kembali menggelar pertemuan paling lambat pertengahan maret 2009. Slamet berharap dalam pertemuan yang akan datang pimpinan PLN Persero Semarang dapat hadir sehingga segera terdapat kesepakatan gantirugi dengan warga. (tok)

Sumber:Infobantul.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar