Ketiganya diamankan petugas di rumahnya masing-masing terkait dengan laporan 18 warga Ngawen Gunungkidul ke Polsek Dlingo dan Polres Bantul Februari lalu. Mereka merasa tertipu dengan janji tersangka yang tidak segera membangun rumah senilai Rp 80 juta. Padahal para korban telah menyetor uang pada tersangka.
Kapolres Bantul AKBP Stephen M Napiun SIK SH MHum mengungkapkan, terbongkarnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan tujuh saksi yang diperiksa penyidik (KR Minggu 29/3). Dari keterangan mereka, dugaan kuat tiga tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bantuan rumah dari Swiss.
Padahal para korban telah menyetor uang kepada tersangka dengan jumlah berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta. Namun hingga kini rumah tersebut tidak kunjung dibangun.
Kemarin, petugas dipimpin Kaur Bins Ops (KBO) Reskrim Polres Bantul Iptu Hery Maryanta langsung bergerak ke rumah Zn di Jambidan Banguntapan Bantul. Sementara Kanit III Reskrim Polres Bantul mengamankan Kw dan Gt di Muntuk Dlingo Bantul. Semula Zn mengelak semua tuduhan itu, tapi setelah dipertemukan dengan Kw dan Gt, akhirnya Zn mengakui perbuatannya. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, aksi penipuan itu bermula adanya program bantuan rumah pasca gempa dari negara Swiss yang dikelola tersangka dengan wadah YHBI. Setiap warga yang akan menerima rumah diminta setor uang Rp 5 juta. Dari 18 orang tersebut terkumpul uang Rp 90 juta dan diserahkan ke tersangka Kw, November 2008. Tapi hingga kini rumah yang dijanjikan itu tak kunjung dibangun.
Sumber : Kedaulatan Rakyat